Rabu, 12 Maret 2014

Makalah Bani Umayyah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Wafatnya para khalifah menjadi suatu perjuangan baru bagi umat muslim . Masa pemerintahan Bani Umayyah dimulai pada sejak tahun 41 H hingga 132 H atau tahun 661 hingga 749 M. Pemerintahan ini berdiri setelah berakhirnya khalifah Rasyidah yang ditandai dengan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada 40 H/ 661 M. Pemerintahan mereka dihitung sejak Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyah bin Abi Sufyan pada tanggal 25 Rabbiul Awwal 41 H/661 M. Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan khalifah Marwan bin Muhammad di perang Zab pada bulan Jumadil Ula tahun 132 H/749 M. Kekuatan umat muslim tetap terjaga hingga saat ini atas ridho Allah SWT. Sistem- sistem  pemerintahan yang dilakukan Bani Umayyah banyak menghasilkan suatu sistem kemiliteran yang menjadikan agama Islam tetap terjaga kesempurnaanya.

1.2  Perumusan Masalah
Agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam penyusunan makalah ini, maka kami merumuskan masalah sebagai berikut :
1.     Sejarah pemerintahan bani Umayyah.
2.     Sistem peradilan dan pengembangan peradaban.
3.     Bentuk dan praktik peradilan.
4.     Sistem ekonomi.
5.     Kemajuan sistem militer.
6.     Sistem pergantian kepala negara dan keruntuhn Bani Umayyah.




1.3  Tujuan dan Manfaat
1.3.1       Tujuan Pembuatan makalah ini yaitu :
1.     Menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Bani Umayyah.
2.     Menjelaskan tentang sistem peradilan dan pengembangan peradaban.
3.     Menjelaskan tentang bentuk dan praktik peradilan.
4.     Menjelaskan tentang sistem ekonomi.
5.     Menjelaskan tentang kemajuan sistem militer.
6.     Menjelaskan tentang sistem pergantian kepala negara dan keruntuhn Bani Umayyah.
 1.3.2   Manfaat pembuatan makalah ini yaitu :
1.     Memberikan informasi tentang sejarah pemerintahan Bani Umayyah.
2.     Memberikan informasi tentang sistem peradilan dan pengembangan peradaban
3.     Memberikan informasi tentang bentuk dan praktik peradilan.
4.     Memberikan informasi tentang sistem ekonomi.
5.     Memberikan informasi tentang tentang kemajuan sistem militer.
6.     Memberikan iinformasi tentang sistem pergantian kepala negara dan keruntuhn Bani Umayyah.
1.4   Metode Penulisan
        Metode yang digunakan penulis adalah metode kepustakaan yaitu memberikan gambaran tentang materi-materi yang berhubungan dengan permasalahan melalui literatur buku-buku yang tersedia, tidak lupa juga penulis mencari materi melalui  media massa/ internet.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Sejarah Pemerintahan Bani Umayyah
Masa ini dimulai pada sejak tahun 41 H hingga 132 H atau tahun 661 hingga 749 M. Pemerintahan ini berdiri setelah khalifah Rasyidah yang ditandai dengan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada 40 H/ 661 M. Pemerintahan mereka dihitung sejak Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyah bin Abi Sufyan pada tanggal 25 Rabbiul Awwal 41 H/661 M. Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan khalifah Marwan bin Muhammad di perang Zab pada bulan Jumadil Ula tahun 132 H/749 M.
       Dengan demikian, pemerintahan Bani Umayyah ini berlangsung selama 91 tahun dengan Damakus sebagai ibukotanya. Pemerintahan ini dikuasai oleh 2 keluarga dan diperinyah oleh 14 orang khalifah :
1.     Muawiyah bin Abi Sofyan 661 s.d. 680
2.     Yazid bin Muawiyah 680 s.d. 683
3.     Muawiyah bin Yazid 683 s.d. 684
4.     Marwan bin Hakam 684 s.d. 685
5.     Abdul malik bin Marwan 685 s.d. 705
6.     Walid I bin Abdul Malik 705 s.d. 715
7.     Sulaiman bin Abdul Malik 715 s.d. 717
8.     Umar bin Abdul Aziz 717 s.d. 720
9.     Yazid bin Abdul Malik 720 s.d. 724
10.  Hisyam bin Abdul Malik 724 s.d. 743
11.  Walid II bin Yazid II 743 s.d.744
12.  Yazid III 744 s.d. 745
13.  Ibrahim bin Walid II 745 s.d. 747
14.  Marwan II bin Muhammad II 747 s.d 750
Keutamaan Bani Umayyah, yaitu Mu’awiyah yaitu seorang sahabat yang mulia walaupun dia melakukan sebuah ijtihad poltik dalam melakukan perlawanan kepada ijtihad yang dia lakukan tidak benar. Namun demikian, dia tetap berlaku adil dan semua sahabat adalah adil.
Pada masa ini pemerintahan Islam mengalami perluasaan yang demikian signifikan. Hanya ada satu khalifah dalam pemerintahan Islam yang demikian luasnya itu. Sayangnya komitmen kepada syari’ah Islam mengalami sedikit kemerosotan dari pada masa sebelumnya. Namun, dalam kadar yang ringan karena Rasulullah sendiri bersabda dalam hadist riwayat Bukhari, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.” sebaik-baik manusia adalah yang berada dizamanku, kemudian manusia yang datang setelah mereka, lalu yang datang setelah mereka.”
Di antara empat belas dinasti Umayyah tersebut hanya lima orang khalifah yang menduduki jabatan dalam waktu yang cukup panjang dan memberikan pengaruh bagi perkembangan Islam yaitu Mu’awiyah bin Abi Sofyan, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, umar bin Abdul Aziz, dan Hasyim bin Abdul Malik.
Ekspansi yang terhenti pada masa khalifah Usman dan Ali dilanjutkan kembali oleh dinasti ini, dizaman Mu’awiyah, Tunisia dapat ditaklukkan. Disebelah timur, muawiyah dapat menguasai daerah khurasan sampai kesungai Oxus dan afganistan sampai ke kabul. Angkatan lautannya melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, konstantinopel. Ekspansi ketimur yang dilakukan Mu’awiyah kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abd al- Malik. Dia mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menunduhkan  Balkh, Bukhara, Khawariz, Fergana, dan Samarkand. Tentarannya bahkan sampai  ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan.
Ekspansi ke barat secara besar-besaran dilakukan dizaman al-Walid bin Abdul Malik. Masa pemerintahan al- Walid adalah masa ketentraman, kemakmuran, dan ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya yang berjalan kurang lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Setelah Al-Jazair dan maroko dengan benua Eropa, dan mendarat disuatu tempat yang sekarang dikenal dengan nama Gibraltal (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Dengan demikian Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol mejadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol, Kordova, dan cepat dapat dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Seville, Elvira, dan Taledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova.
Pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena pendapat dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa. Di zaman Umar bin Abd Al-Aziz, serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan Piranee. Serangan ini dipimpin oleh Abd Al-Rahman bin Abdulllah Al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang bordeau, poitiers, dari sana ia mencoba menyerang tours. Namun dalam peperangan yang terjadi diluar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh dan tentarannya mundur kembali ke Spanyol.
Dengan keberhasilan ekspandisi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia kecil, Persia, Afganistan, sebagian Pakistan, Purkmekenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.
       Di samping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang. Muawiyyah mendirikan dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap serta peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga berusaha menerbitkan angkatan bersenjata dan mencetak mata uang. Pada masannya, jabatan khusus seorang hakim(qadhi) mulai berkembang menjadi profesi tersendiri, qadhi mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri pada tahun 659 M dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab. Khalifah Ad Al-Malik juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam. Keberhasilan khalifah Abd Al-Malik diikuti oleh putrannya Al-Walid Abn Al-Malik(705-715 M) seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Dia membangunan panti-panti untuk orang-orang cacat. Semua personel yang terlibat dalam kegiatan yang humanis ini digaji oleh negara secara tetap . Dia juga membangun jalan-jalan raya yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lainnya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan, dan masjid-masjid yang megah.
       Meskipun keberhasilan banyak yang dicapai dinasti ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Mu’awiyah tidak mentaati isi perjajiannya dengan Hasan bin Ali ketika dia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan penggantian pemimpin setelah Mu’awiyah diserahkan kepada pemilihan umat Islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putra mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi di kalangan rakyat yang mengakibatkan terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.
       Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh terkemuka di Madinah tidak mau menyatakan setia kepadannya. Yazid kemudian mengirim surat kepada guberbur Madinah, memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadannya. Dengan cara ini, semua orang terpaksa tunduk , kecuali Husaein bin ali. Pada tahun 680 M, ia pindah dari Makkah ke Kufah atas permintaan golongan Syiah yang ada di Irak. Umat islam di daerah ini tidak mengakui Yazid. Mereka mengangkat Husein sebagai khalifah. Dalam pertempuran yang tidak seimbang di karbela, sebuah daerah di dekat Kufah, tentara Husein kalah dan Husein sendiri mati terbunuh. Kepalannya di penggal dan dikirim ke Damaskus, sedang tubuhnya di kubur di Karbela.
2.2     Sistem Peradilan Dan Pengembangan Peradaban
        Meskipun sering kali terjadi pergolakan dan pergumulan politik pada masa     pemerintahan Daulah Bani Umayyah, namun terdapat juga usaha positif yang     dilakukan daulah ini untuk kesejahteraan rakyatnya.
        Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani     Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh     system pemerintahan dan menata administrasi, antara lain organisasi keuangan.     Organisasi ini bertugas mengurusi masalah keuangan negara yang dipergunakan untuk:
a.      Gaji pegawai dan tentara serta gaya tata usaha Negara.
b.     Pembangunan pertanian, termasuk irigasi.
c.      Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang.
d.     Perlengkapan perang
        Disamping usaha tersebut daulah Bani Umayyah memberikan hak dan     perlindungan kepada warga negara yang berada dibawah pengawasan dan kekuasaannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesewenangan. Oleh karena itu, Daulah ini membentuk lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim (Qathil Qudhah). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya. Para hakim menggali     hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Disamping itu kehakiman ini belum     terpengaruh atau dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu     golongan politik tertentu.     Disamping itu, kekuasaan islam pada masa Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pengembangan peradaban seperti pembangunan di berbagai bidang, seperti:
a.    Muawiyah mendirikan Dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda dengan peralatannya disepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata.
b.   Lambang kerajaan sebelumnya Al-Khulafaur Rasyidin, tidak pernah membuat lambang Negara baru pada masa Umayyah, menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya. Lambang itu menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.
c.    Arsitektur semacam seni yang permanent pada tahun 691H, Khalifah Abd Al-Malik     membangun sebuah kubah yang megah dengan arsitektur barat yang dikenal dengan “The Dame Of The Rock” (Gubah As-Sakharah).
d.   Pembuatan mata uang dijaman khalifah Abd Al Malik yang kemudian diedarkan keseluruh penjuru negeri islam.
e.    Pembuatan panti Asuhan untuk anak-anak yatim, panti jompo, juga tempat-tempat untuk orang-orang yang infalid, segala fasilitas disediakan oleh Umayyah.
f.     Pengembangan angkatan laut muawiyah yang terkenal sejak masa Uthman sebagai Amir Al-Bahri, tentu akan mengembangkan idenya dimasa dia berkuasa, sehingga     kapal perang waktu itu berjumlah 1700 buah. Pada masa Umayyah, (Khalifah Abd Al-Malik) juga berhasil melakukah pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.

2.3 Bentuk dan praktik peradilan
Pada masa dinasti umayyah, Al-Qadha dikenal dengan Al-Nizam Al-Qadhaaiy (organisasi kehakiman), dimana kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Ada dua ciri khas bentuk peradilan pada masa Bani Umayyah, yaitu:
1.   Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika iu madzhab belum lahir dan belum menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan hakim. Pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada al-qur’an dan sunnah.
2.   Lembaga peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa. Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa sendiri, dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak gerik hakim dan memecat hakim yang menyeleweng dari garis yang ditentuan.
Pengangkatan hakim dipisah dari gubernur. Khalifah mengangkat qadhi-qadhi yang bertugas di ibu kota pemerintahan, sementara Qadhi yang bertugas didaerah diserahkan pengangkatannya pada kepala daerah tersebut. Permasalah yang bisa ditangani oleh Qadhi ini terbatas pada masalah-masalah khusus, sementara yang melaksanakan keputusan itu adalah khalifah. Lembaga peradilan dipegang oleh orang Islam, sedangkan kalangan non muslim mendapatkan otonomi hukum dibawah kebijakan masing-masing pemimpin agama mereka. Hal inilah yang mendasari mengapa hakim hanya ada di kota-kota besar.
Adapun instansi dan tugas kekuasaan kehakiman dimasa Bani Umayyah ini dapat dikategorikan menjadi tiga badan yaitu:
a.    Al-qadhaa’ merupakan tugasqadhi dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama. Disamping itu, badan ini juga mengatur institusi wakaf, harta anak yatim dan orang yang cacat mental.
b.   Al-hisbah merupkan tugas Al-Muhtasib (kepala Hisbah). Dalam menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat. Menurut Al-Syaqathi dalam bukunya Fi Adab Al-Hisbah, seperi yang dikutip oleh Philip K. Hitty bahwa tugas Al-Muhtasib selain mengarahkan polisi juga bertindak sebagai pengawas perdagangan dan pasar, memeriksa takaran dan timbangan serta ikut mengurus kasus-kasus perjudian, seks moral, dan busana yang tidak layak didepan umum.
Terbentuknya peradilan yang menangani kasus hibah, dimana sebelumnya belum terbenuk lembaga resmi negara. kewenangan wilayah hibah, sesungguhnya merupakan kewenangan untuk menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar, serta menjadikan kemaslahatan dalam masyarakat. Upaya ini digolongkan pada usah untuk memberikan penekanan terhadap ketentuan-ketentuan ukum agar dapat terealisasi pada masyarakat secara maksimal. Disamping itu wilayah hisbah dapat memberikan tindakan secara langsung bagi pihak- pihak yang melakukan pelanggaran, artinya terlihat betapa urgen keberadaban wilayah hisbah dalam membina masyarakat untuk menaati aturan-aturan syara’.
Pada masa rasulullah SAW. Embrio peradilan hisbah ini sudah ada. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW. Pernah kepasar dan memasukkan tangannya kedalam andum seorang penjual, dan ternyta basah. Maka beliau bersabda: “ jangan mencampur yang baik dengan yang buruk”.  Pada masa dinasti Umayyah Hisbah sudah menjadi lemga khusus dari lembaga peradilan yang ada dengan kewenangan mengatur dan mengontrol pasar dari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat-syariat Islam.
3.   Al-nadhar Fi Al-mazhalim. Merupakan mahkamah tinggi atau makamah banding dari mahkamah dbawahnya (Al-Qadha dan Al-Hisbah). Lembaga ini juga dapat mengadili para hakim dan pembesar negra yang berbuat salah.
Pada pengadilan kategori ke tiga ini dalam melkukan sidangnya langsung dibawah pimpinan khalifah. Keika itu Adul Malik bin Marwan atau orang yang ditunjuk olehnya, yang pada awalnya di adakan didalam masjid. Dalam menjelskan tugasnya ketua mahkamah mazhalim ini dibantu oleh lima orang pejabat penting lainnya, yaitu:
1.    Pembela. Kelompok ini dipilh dari orang-orang yang mampu mengalahkan pihak terdakwa yang menggnakan kekerasan atau melarikan diri dari pengejaran pengadilan.
2.    Hakim. Hakim yang berprofesi sebagai penasihat bagi kepala mahkamah Al-Mazhalim, sehingga dengan berbagai cara, apa yang menjadi hak pihak yag teraniaya dapat dikembalikan. Kepada seluruh yang hadir dapat dijelaskan tentang kasus yang terjadi dngan sesungguhnya. Kejayaan dinasti Umayyah, termasuk dalam peradilan HAM adalah ketika khalifahnya di pegang oleh Umar bin Abdul Aziz, yang terkenal wara’ ini menetapkan siapa dan bagaimana karakter seorang hakim beliau pernah mengatakan: “apa bila terdapat pada seorang hakim lima perkara, maka itulah hakim yang sempurna”. 
3. Ahli fikih. Sebagai tempat para hakim mahkamah Al- Mazhalim mengembalikan perkara syariah yang sulit menentukan hukumnya. Ada beberapa catatan pada peradilan di masa Umayyah yang menggambarkan perlunya ahli fikih, yaitu: pertama, setiap kota memiliki ahli fikih baik dari kalangan sahabat maupun Tabi’in, yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam mengstimbatkan hukum, mereka inilah yang dijadikan qadhi untuk menyelsaikan perkara yang masuk. Mereka ahli ijtihad dan bukan taqlid. Kedua, qadha dan fatwa dipandang sederajat. Fatwa dalam periode ini sama dengan qadha: yaitu fatwa qadhi dipandang putusan. Fatwa yang dikeluarka qadhi menjadi hukum. Ketiga, putusan serang qadhi tidak bisa dibatalkan oleh keputusan qadhi yang lain. Karena ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad.
4.    Sekertaris. Sekertaris yang bertugas mencatat perkara yang diperselesaikan dan mencatat ketetapan apa yang menjadi hak dan kewajiban pihak-pihak yang berselisih.
5.    Saksi. Saksi yang bertugas memberikan kesaksian terhadap hukum yang disampaikan oleh hakim yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

2.4 Sistem Ekonomi
     Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbukti berjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya yaitu:
a.    Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian.
b.   Dalam bidang industri pembuatan khususnya kraftangan telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah.

2.5 Kemajuan Sistem Militer
        Salah satu kemajuan yang paling menonjol pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah kemajuan dalam system militer. Selama peperangan melawan kakuatan musuh, pasukan arab banyak mengambil pelajaran dari cara-cara teknik bertempur kemudian mereka memadukannya dengan system dan teknik pertahanan yang selama itu mereka miliki, dengan perpaduan system pertahanan ini akhirnya kekuatan pertahanan dan militer Dinasti Bani Umayyah mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat baik dengan kemajuan-kemajuan dalam sistem ini akhirnya para penguasa dinasti Bani Umayyah mampu melebarkan sayap kekuasaannya hingga ke Eropa. Secara garis besar formasi kekuatan tentara Bani Umayyah terdiri dari pasukan berkuda, pasukan pejalan kaki dan angkatan laut.


2.6 Sistem Pergantian Kepala Negara Dan Keruntuhan Umayyah
       Ada beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain adalah:
a.    Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru (bid’ah) bagi tradisi Islam yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas. Ketidak jelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
b.       Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa Ali. Sisa-sisa Syi'ah (para pengikut Abdullah bin Saba’ al-Yahudi) dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.
c.        Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabia Utara (Bani Qays) dan Arabia Selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam, makin meruncing. Perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan kesatuan. Disamping itu, sebagian besar golongan mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali itu menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arab yang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.
d.       Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Disamping itu, para Ulama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
e.        Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abd al-Muthalib. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan kaum Mawali yang merasa dikelas duakan oleh pemerintahan Bani Umayyah.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah masa khalifah Al-Rasyidin berakhir, fase selanjutnya adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin oleh dinasti Umayyah. Dengan khalifah pertama Mu’awiyah bin Abi Sofyan, dinasti ini beribu kota di Damaskus. Mu’awiyyah telah mencurahkan segala tenagannya untuk memperkuat dirinnya dan menyiapkan daerah syiria sebagai pusat kekuasaannya di kemudian hari. usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh     system pemerintahan dan menata administrasi, antara lain organisasi keuangan.
Salah satu kemajuan yang paling menonjol pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah kemajuan dalam system militer.
B. Saran 
    Sebagai manusia yang mempunyai kelebihan dan kekurangan kami yakin para pembaca juga ingin lebih mengerti tentang pemerintahan Deandels dan Raffles, maka kami menyarankan para pembaca memperbanyak membaca dari sumber-sumber yang lain.

DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Usairy, Ahmad. 2003. Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad ke XX. Bandung: Akbar Media Eka Sarana, halaman 181.
Kartika, Sri. 2004. Sejarah Islam. Palembang: Proyek SP 4 program studi pendidikan sejarah.

Koto alaidin.2011.sejarah peradaban islam.jakarta.: PT raja grafindo persada.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar