BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Wafatnya para khalifah menjadi suatu
perjuangan baru bagi umat muslim . Masa pemerintahan Bani Umayyah dimulai pada
sejak tahun 41 H hingga 132 H atau tahun 661 hingga 749 M. Pemerintahan ini
berdiri setelah berakhirnya khalifah Rasyidah yang ditandai dengan terbunuhnya
Ali bin Abi Thalib pada 40 H/ 661 M. Pemerintahan mereka dihitung sejak Hasan
bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyah bin Abi Sufyan pada tanggal 25
Rabbiul Awwal 41 H/661 M. Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan khalifah
Marwan bin Muhammad di perang Zab pada bulan Jumadil Ula tahun 132 H/749 M.
Kekuatan umat muslim tetap terjaga hingga saat ini atas ridho Allah SWT.
Sistem- sistem pemerintahan yang
dilakukan Bani Umayyah banyak menghasilkan suatu sistem kemiliteran yang
menjadikan agama Islam tetap terjaga kesempurnaanya.
1.2 Perumusan Masalah
Agar tidak terjadi
kesimpang siuran dalam penyusunan makalah ini, maka kami merumuskan masalah
sebagai berikut :
1. Sejarah pemerintahan
bani Umayyah.
2. Sistem peradilan dan
pengembangan peradaban.
3. Bentuk dan praktik
peradilan.
4. Sistem ekonomi.
5. Kemajuan sistem
militer.
6. Sistem pergantian
kepala negara dan keruntuhn Bani Umayyah.
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1
Tujuan Pembuatan makalah ini yaitu :
1. Menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Bani
Umayyah.
2. Menjelaskan tentang sistem
peradilan dan pengembangan peradaban.
3. Menjelaskan tentang
bentuk dan praktik peradilan.
4.
Menjelaskan tentang sistem ekonomi.
5. Menjelaskan tentang
kemajuan sistem militer.
6. Menjelaskan tentang sistem pergantian kepala negara
dan keruntuhn Bani Umayyah.
1.3.2 Manfaat pembuatan makalah ini yaitu :
1.
Memberikan informasi tentang sejarah pemerintahan Bani
Umayyah.
2.
Memberikan informasi tentang sistem peradilan dan
pengembangan peradaban
3.
Memberikan informasi tentang bentuk
dan praktik peradilan.
4.
Memberikan informasi tentang sistem ekonomi.
5.
Memberikan informasi tentang tentang kemajuan sistem
militer.
6.
Memberikan iinformasi
tentang sistem pergantian kepala negara dan keruntuhn Bani Umayyah.
1.4
Metode Penulisan
Metode
yang digunakan penulis adalah metode kepustakaan yaitu memberikan gambaran
tentang materi-materi yang berhubungan dengan permasalahan melalui literatur
buku-buku yang tersedia, tidak lupa juga penulis mencari materi melalui media massa/ internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pemerintahan
Bani Umayyah
Masa ini
dimulai pada sejak tahun 41 H hingga 132 H atau tahun 661 hingga 749 M.
Pemerintahan ini berdiri setelah khalifah Rasyidah yang ditandai dengan
terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada 40 H/ 661 M. Pemerintahan mereka dihitung
sejak Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyah bin Abi Sufyan pada
tanggal 25 Rabbiul Awwal 41 H/661 M. Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan
khalifah Marwan bin Muhammad di perang Zab pada bulan Jumadil Ula tahun 132
H/749 M.
Dengan
demikian, pemerintahan Bani Umayyah ini berlangsung selama 91 tahun dengan
Damakus sebagai ibukotanya. Pemerintahan ini dikuasai oleh 2 keluarga dan
diperinyah oleh 14 orang khalifah :
1.
Muawiyah bin Abi Sofyan 661 s.d. 680
2.
Yazid bin Muawiyah 680 s.d. 683
3.
Muawiyah bin Yazid 683 s.d. 684
4.
Marwan bin Hakam 684 s.d. 685
5.
Abdul malik bin Marwan 685 s.d. 705
6.
Walid I bin Abdul Malik 705 s.d. 715
7.
Sulaiman bin Abdul Malik 715 s.d. 717
8.
Umar bin Abdul Aziz 717 s.d. 720
9.
Yazid bin Abdul Malik 720 s.d. 724
10.
Hisyam bin Abdul Malik 724 s.d. 743
11.
Walid II bin Yazid II 743 s.d.744
12.
Yazid III 744 s.d. 745
13.
Ibrahim bin Walid II 745 s.d. 747
14.
Marwan II bin Muhammad II 747 s.d 750
Keutamaan Bani
Umayyah, yaitu Mu’awiyah yaitu seorang sahabat yang mulia walaupun dia
melakukan sebuah ijtihad poltik dalam melakukan perlawanan kepada ijtihad yang
dia lakukan tidak benar. Namun demikian, dia tetap berlaku adil dan semua
sahabat adalah adil.
Pada masa ini
pemerintahan Islam mengalami perluasaan yang demikian signifikan. Hanya ada
satu khalifah dalam pemerintahan Islam yang demikian luasnya itu. Sayangnya
komitmen kepada syari’ah Islam mengalami sedikit kemerosotan dari pada masa
sebelumnya. Namun, dalam kadar yang ringan karena Rasulullah sendiri bersabda
dalam hadist riwayat Bukhari, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.” sebaik-baik manusia
adalah yang berada dizamanku, kemudian manusia yang datang setelah mereka, lalu
yang datang setelah mereka.”
Di antara empat belas
dinasti Umayyah tersebut hanya lima orang khalifah yang menduduki jabatan dalam
waktu yang cukup panjang dan memberikan pengaruh bagi perkembangan Islam yaitu Mu’awiyah
bin Abi Sofyan, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, umar bin
Abdul Aziz, dan Hasyim bin Abdul Malik.
Ekspansi yang terhenti
pada masa khalifah Usman dan Ali dilanjutkan kembali oleh dinasti ini, dizaman
Mu’awiyah, Tunisia dapat ditaklukkan. Disebelah timur, muawiyah dapat menguasai
daerah khurasan sampai kesungai Oxus dan afganistan sampai ke kabul. Angkatan
lautannya melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, konstantinopel. Ekspansi ketimur
yang dilakukan Mu’awiyah kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abd al- Malik. Dia
mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menunduhkan
Balkh, Bukhara, Khawariz, Fergana, dan Samarkand. Tentarannya bahkan
sampai ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab
sampai ke Maltan.
Ekspansi ke barat
secara besar-besaran dilakukan dizaman al-Walid bin Abdul Malik. Masa
pemerintahan al- Walid adalah masa ketentraman, kemakmuran, dan ketertiban.
Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya yang berjalan kurang
lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju
wilayah barat daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Setelah Al-Jazair dan
maroko dengan benua Eropa, dan mendarat disuatu tempat yang sekarang dikenal
dengan nama Gibraltal (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Dengan
demikian Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol mejadi
sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol, Kordova, dan cepat dapat
dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Seville, Elvira, dan
Taledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova.
Pasukan Islam
memperoleh kemenangan dengan mudah karena pendapat dukungan dari rakyat
setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa. Di zaman Umar bin
Abd Al-Aziz, serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan Piranee. Serangan
ini dipimpin oleh Abd Al-Rahman bin Abdulllah Al-Ghafiqi. Ia mulai dengan
menyerang bordeau, poitiers, dari sana ia mencoba menyerang tours. Namun dalam
peperangan yang terjadi diluar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh dan tentarannya
mundur kembali ke Spanyol.
Dengan keberhasilan
ekspandisi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan
Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi
Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia
kecil, Persia, Afganistan, sebagian Pakistan, Purkmekenia, Uzbek, dan Kirgis di
Asia Tengah.
Di samping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga
banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang. Muawiyyah mendirikan dinas
pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap serta
peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga berusaha menerbitkan angkatan
bersenjata dan mencetak mata uang. Pada masannya, jabatan khusus seorang
hakim(qadhi) mulai berkembang menjadi profesi tersendiri, qadhi mata uang
Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk
itu, dia mencetak uang tersendiri pada tahun 659 M dengan memakai kata-kata dan
tulisan Arab. Khalifah Ad Al-Malik juga berhasil melakukan
pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab
sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam. Keberhasilan khalifah Abd
Al-Malik diikuti oleh putrannya Al-Walid Abn Al-Malik(705-715 M) seorang yang
berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Dia membangunan
panti-panti untuk orang-orang cacat. Semua personel yang terlibat dalam
kegiatan yang humanis ini digaji oleh negara secara tetap . Dia juga membangun
jalan-jalan raya yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lainnya,
pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan, dan masjid-masjid yang megah.
Meskipun keberhasilan banyak yang dicapai dinasti ini, namun
tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Mu’awiyah tidak
mentaati isi perjajiannya dengan Hasan bin Ali ketika dia naik tahta, yang
menyebutkan bahwa persoalan penggantian pemimpin setelah Mu’awiyah diserahkan
kepada pemilihan umat Islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putra
mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi di kalangan rakyat yang
mengakibatkan terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.
Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh terkemuka di Madinah
tidak mau menyatakan setia kepadannya. Yazid kemudian mengirim surat kepada
guberbur Madinah, memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia
kepadannya. Dengan cara ini, semua orang terpaksa tunduk , kecuali Husaein bin
ali. Pada tahun 680 M, ia pindah dari Makkah ke Kufah atas permintaan golongan
Syiah yang ada di Irak. Umat islam di daerah ini tidak mengakui Yazid. Mereka
mengangkat Husein sebagai khalifah. Dalam pertempuran yang tidak seimbang di karbela,
sebuah daerah di dekat Kufah, tentara Husein kalah dan Husein sendiri mati
terbunuh. Kepalannya di penggal dan dikirim ke Damaskus, sedang tubuhnya di
kubur di Karbela.
2.2 Sistem
Peradilan Dan Pengembangan Peradaban
Meskipun sering kali terjadi pergolakan dan pergumulan
politik pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah, namun
terdapat juga usaha positif yang dilakukan daulah ini untuk
kesejahteraan rakyatnya.
Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah
daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah
dengan memperbaiki seluruh system pemerintahan dan menata
administrasi, antara lain organisasi keuangan. Organisasi
ini bertugas mengurusi masalah keuangan negara yang dipergunakan untuk:
a.
Gaji pegawai dan tentara serta gaya tata usaha Negara.
b.
Pembangunan pertanian, termasuk irigasi.
c.
Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang.
d.
Perlengkapan perang
Disamping usaha tersebut daulah Bani Umayyah memberikan hak
dan perlindungan kepada warga negara yang berada dibawah
pengawasan dan kekuasaannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dan kesewenangan. Oleh karena itu, Daulah ini membentuk
lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim
(Qathil Qudhah). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya.
Para hakim menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Disamping itu kehakiman ini belum terpengaruh atau
dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak
memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu
golongan politik tertentu.
Disamping itu, kekuasaan islam pada masa Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam
pengembangan peradaban seperti pembangunan di berbagai bidang, seperti:
a. Muawiyah mendirikan
Dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda dengan
peralatannya disepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata.
b. Lambang kerajaan
sebelumnya Al-Khulafaur Rasyidin, tidak pernah membuat lambang Negara baru pada
masa Umayyah, menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya. Lambang itu
menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.
c. Arsitektur semacam seni
yang permanent pada tahun 691H, Khalifah Abd Al-Malik
membangun sebuah kubah yang megah dengan arsitektur barat yang dikenal dengan “The
Dame Of The Rock” (Gubah As-Sakharah).
d. Pembuatan mata uang
dijaman khalifah Abd Al Malik yang kemudian diedarkan keseluruh penjuru negeri
islam.
e. Pembuatan panti Asuhan
untuk anak-anak yatim, panti jompo, juga tempat-tempat untuk orang-orang yang
infalid, segala fasilitas disediakan oleh Umayyah.
f. Pengembangan angkatan laut muawiyah yang terkenal
sejak masa Uthman sebagai Amir Al-Bahri, tentu akan mengembangkan idenya dimasa
dia berkuasa, sehingga kapal perang waktu itu berjumlah 1700
buah. Pada masa Umayyah, (Khalifah Abd Al-Malik) juga berhasil melakukah pembenahan-pembenahan
administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi
administrasi pemerintahan Islam.
2.3 Bentuk dan praktik peradilan
Pada masa dinasti
umayyah, Al-Qadha dikenal dengan Al-Nizam Al-Qadhaaiy (organisasi kehakiman),
dimana kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Ada dua
ciri khas bentuk peradilan pada masa Bani Umayyah, yaitu:
1.
Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya
sendiri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika iu madzhab belum
lahir dan belum menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan hakim. Pada waktu itu
hakim hanya berpedoman kepada al-qur’an dan sunnah.
2.
Lembaga peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh
keinginan-keinginan penguasa. Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat
biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa sendiri, dalam hal itu, khalifah
selalu mengawasi gerak gerik hakim dan memecat hakim yang menyeleweng dari
garis yang ditentuan.
Pengangkatan hakim
dipisah dari gubernur. Khalifah mengangkat qadhi-qadhi yang bertugas di ibu
kota pemerintahan, sementara Qadhi yang bertugas didaerah diserahkan
pengangkatannya pada kepala daerah tersebut. Permasalah yang bisa ditangani
oleh Qadhi ini terbatas pada masalah-masalah khusus, sementara yang
melaksanakan keputusan itu adalah khalifah. Lembaga peradilan dipegang oleh
orang Islam, sedangkan kalangan non muslim mendapatkan otonomi hukum dibawah
kebijakan masing-masing pemimpin agama mereka. Hal inilah yang mendasari
mengapa hakim hanya ada di kota-kota besar.
Adapun instansi dan tugas
kekuasaan kehakiman dimasa Bani Umayyah ini dapat dikategorikan menjadi tiga
badan yaitu:
a.
Al-qadhaa’ merupakan tugasqadhi dalam menyelesaikan
perkara-perkara yang berhubungan dengan agama. Disamping itu, badan ini juga
mengatur institusi wakaf, harta anak yatim dan orang yang cacat mental.
b.
Al-hisbah merupkan tugas Al-Muhtasib (kepala Hisbah).
Dalam menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan
tindakan cepat. Menurut Al-Syaqathi dalam bukunya Fi Adab Al-Hisbah, seperi yang
dikutip oleh Philip K. Hitty bahwa tugas Al-Muhtasib selain mengarahkan polisi
juga bertindak sebagai pengawas perdagangan dan pasar, memeriksa takaran dan
timbangan serta ikut mengurus kasus-kasus perjudian, seks moral, dan busana
yang tidak layak didepan umum.
Terbentuknya peradilan
yang menangani kasus hibah, dimana sebelumnya belum terbenuk lembaga resmi
negara. kewenangan wilayah hibah, sesungguhnya merupakan kewenangan untuk
menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar, serta menjadikan kemaslahatan
dalam masyarakat. Upaya ini digolongkan pada usah untuk memberikan penekanan
terhadap ketentuan-ketentuan ukum agar dapat terealisasi pada masyarakat secara
maksimal. Disamping itu wilayah hisbah dapat memberikan tindakan secara langsung
bagi pihak- pihak yang melakukan pelanggaran, artinya terlihat betapa urgen
keberadaban wilayah hisbah dalam membina masyarakat untuk menaati aturan-aturan
syara’.
Pada masa rasulullah
SAW. Embrio peradilan hisbah ini sudah ada. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah
SAW. Pernah kepasar dan memasukkan tangannya kedalam andum seorang penjual, dan
ternyta basah. Maka beliau bersabda: “ jangan mencampur yang baik dengan yang
buruk”. Pada masa dinasti Umayyah Hisbah sudah menjadi lemga khusus dari
lembaga peradilan yang ada dengan kewenangan mengatur dan mengontrol pasar dari
perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat-syariat Islam.
3.
Al-nadhar Fi Al-mazhalim. Merupakan mahkamah tinggi
atau makamah banding dari mahkamah dbawahnya (Al-Qadha dan Al-Hisbah). Lembaga
ini juga dapat mengadili para hakim dan pembesar negra yang berbuat salah.
Pada pengadilan
kategori ke tiga ini dalam melkukan sidangnya langsung dibawah pimpinan
khalifah. Keika itu Adul Malik bin Marwan atau orang yang ditunjuk olehnya, yang
pada awalnya di adakan didalam masjid. Dalam menjelskan tugasnya ketua mahkamah
mazhalim ini dibantu oleh lima orang pejabat penting lainnya, yaitu:
1.
Pembela. Kelompok ini dipilh dari orang-orang yang mampu mengalahkan pihak
terdakwa yang menggnakan kekerasan atau melarikan diri dari pengejaran
pengadilan.
2. Hakim. Hakim yang berprofesi sebagai penasihat bagi kepala mahkamah Al-Mazhalim, sehingga dengan berbagai cara, apa yang menjadi hak pihak yag teraniaya dapat dikembalikan. Kepada seluruh yang hadir dapat dijelaskan tentang kasus yang terjadi dngan sesungguhnya. Kejayaan dinasti Umayyah, termasuk dalam peradilan HAM adalah ketika khalifahnya di pegang oleh Umar bin Abdul Aziz, yang terkenal wara’ ini menetapkan siapa dan bagaimana karakter seorang hakim beliau pernah mengatakan: “apa bila terdapat pada seorang hakim lima perkara, maka itulah hakim yang sempurna”.
2. Hakim. Hakim yang berprofesi sebagai penasihat bagi kepala mahkamah Al-Mazhalim, sehingga dengan berbagai cara, apa yang menjadi hak pihak yag teraniaya dapat dikembalikan. Kepada seluruh yang hadir dapat dijelaskan tentang kasus yang terjadi dngan sesungguhnya. Kejayaan dinasti Umayyah, termasuk dalam peradilan HAM adalah ketika khalifahnya di pegang oleh Umar bin Abdul Aziz, yang terkenal wara’ ini menetapkan siapa dan bagaimana karakter seorang hakim beliau pernah mengatakan: “apa bila terdapat pada seorang hakim lima perkara, maka itulah hakim yang sempurna”.
3. Ahli fikih. Sebagai
tempat para hakim mahkamah Al- Mazhalim mengembalikan perkara syariah yang
sulit menentukan hukumnya. Ada beberapa catatan pada peradilan di masa Umayyah
yang menggambarkan perlunya ahli fikih, yaitu: pertama, setiap kota memiliki
ahli fikih baik dari kalangan sahabat maupun Tabi’in, yang memiliki kemampuan
untuk berijtihad dalam mengstimbatkan hukum, mereka inilah yang dijadikan qadhi
untuk menyelsaikan perkara yang masuk. Mereka ahli ijtihad dan bukan taqlid.
Kedua, qadha dan fatwa dipandang sederajat. Fatwa dalam periode ini sama dengan
qadha: yaitu fatwa qadhi dipandang putusan. Fatwa yang dikeluarka qadhi menjadi
hukum. Ketiga, putusan serang qadhi tidak bisa dibatalkan oleh keputusan qadhi
yang lain. Karena ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad.
4.
Sekertaris. Sekertaris yang bertugas mencatat perkara yang diperselesaikan dan
mencatat ketetapan apa yang menjadi hak dan kewajiban pihak-pihak yang
berselisih.
5. Saksi. Saksi yang bertugas memberikan kesaksian terhadap hukum yang disampaikan oleh hakim yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Saksi. Saksi yang bertugas memberikan kesaksian terhadap hukum yang disampaikan oleh hakim yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2.4 Sistem Ekonomi
Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbukti
berjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya yaitu:
a.
Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan
terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system
pengairan bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian.
b.
Dalam bidang industri pembuatan khususnya kraftangan
telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah.
2.5 Kemajuan Sistem Militer
Salah satu kemajuan yang paling menonjol pada masa
pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah kemajuan dalam system militer. Selama
peperangan melawan kakuatan musuh, pasukan arab banyak mengambil pelajaran dari
cara-cara teknik bertempur kemudian mereka memadukannya dengan system dan
teknik pertahanan yang selama itu mereka miliki, dengan perpaduan system
pertahanan ini akhirnya kekuatan pertahanan dan militer Dinasti Bani Umayyah
mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat baik dengan kemajuan-kemajuan
dalam sistem ini akhirnya para penguasa dinasti Bani Umayyah mampu melebarkan
sayap kekuasaannya hingga ke Eropa. Secara garis besar formasi kekuatan tentara
Bani Umayyah terdiri dari pasukan berkuda, pasukan pejalan kaki dan angkatan
laut.
2.6 Sistem Pergantian Kepala Negara Dan Keruntuhan
Umayyah
Ada beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah
lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain adalah:
a. Sistem pergantian
khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru (bid’ah) bagi tradisi
Islam yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas.
Ketidak jelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
b. Latar belakang
terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa dipisahkan dari konflik-konflik
politik yang terjadi di masa Ali. Sisa-sisa Syi'ah (para pengikut Abdullah bin
Saba’ al-Yahudi) dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara
terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di
masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan
ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.
c.
Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis
antara suku Arabia Utara (Bani Qays) dan Arabia Selatan (Bani Kalb) yang sudah
ada sejak zaman sebelum Islam, makin meruncing. Perselisihan ini mengakibatkan
para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan
kesatuan. Disamping itu, sebagian besar golongan mawali (non Arab), terutama di
Irak dan wilayah bagian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali
itu menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arab
yang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.
d. Lemahnya pemerintahan
daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana
sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan
tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Disamping itu, para Ulama banyak yang kecewa
karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
e.
Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani
Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas
ibn Abd al-Muthalib. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan
kaum Mawali yang merasa dikelas duakan oleh pemerintahan Bani Umayyah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah masa khalifah
Al-Rasyidin berakhir, fase selanjutnya adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya
dipimpin oleh dinasti Umayyah. Dengan khalifah pertama Mu’awiyah bin Abi Sofyan,
dinasti ini beribu kota di Damaskus. Mu’awiyyah telah mencurahkan segala
tenagannya untuk memperkuat dirinnya dan menyiapkan daerah syiria sebagai pusat
kekuasaannya di kemudian hari. usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah
daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki
seluruh system pemerintahan dan menata administrasi, antara
lain organisasi keuangan.
Salah satu kemajuan
yang paling menonjol pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah
kemajuan dalam system militer.
B. Saran
Sebagai manusia yang mempunyai kelebihan dan kekurangan kami yakin para pembaca
juga ingin lebih mengerti tentang pemerintahan Deandels dan Raffles, maka kami
menyarankan para pembaca memperbanyak membaca dari sumber-sumber yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Usairy,
Ahmad. 2003. Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad ke XX.
Bandung: Akbar Media Eka Sarana, halaman 181.
Kartika, Sri.
2004. Sejarah Islam. Palembang: Proyek SP 4 program studi pendidikan
sejarah.
Koto alaidin.2011.sejarah
peradaban islam.jakarta.: PT raja grafindo persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar